Wait a moment...
Site Logo Site Logo

Contact Us

shape shape

-Photo by Agung Parameswara

Research and Publications 15 Desember 2023

Ecosystem Services (SOIL CONDITION) in Community-Based Forests in West Bali

Hutan merupakan ekosistem yang stabil yang dicirikan oleh keseimbangan harmonis antara tiga elemen utama: produsen (tumbuhan hijau), konsumen (hewan herbivora dan karnivora), dan pengurai. Ekologi hutan akan terjaga kestabilannya selama ketiga komponen tersebut tidak terganggu. Hutan, sebagai sumber daya alam terbarukan, mempunyai kemampuan menyediakan sumber daya alam yang tidak ada habisnya. Oleh karena itu, pengelolaan hutan harus dilaksanakan secara optimal dan lestari. Penerapan pendekatan pengelolaan seperti ini akan menjamin kelangsungan peran dan fungsi sumber daya hutan dalam jangka panjang. Meningkatnya konversi lahan hutan merupakan faktor signifikan yang berkontribusi terhadap penurunan keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem di wilayah tropis seperti Indonesia (Stefan et al., 2007; Shonil et al., 2008). Dengan bertambahnya populasi manusia, hutan tropis mengalami perubahan. Aktivitas antropogenik yang mengubah komposisi ekosistem hutan mempunyai peran penting dalam memahami strategi pelestarian keanekaragaman hayati. Gangguan yang dilakukan manusia pada ekosistem hutan menimbulkan bahaya besar terhadap keanekaragaman hayati setempat (Asare, 2006)

Kawasan hutan Bali Barat di Kabupaten Jembrana memiliki luas 424,94 km2 , menjadikannya kawasan hutan terluas kedua di Bali, mencakup 39,95% dari total kawasan hutan di pulau Bali. Kabupaten Jembrana mempunyai proporsi kawasan hutan terbesar di Bali, yakni mencapai 50,47 % dari total luas daratan. Kabupaten Jembrana memiliki taman laut seluas 34,15 km2 yang berada di dalam kawasan TNBB. Kawasan ini telah resmi ditetapkan sebagai kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 433/Kpts-II/1999. Luas hutan di Bali adalah 1.251,49 km2 atau setara dengan 22,22% luas wilayah Bali. Namun luas hutan tersebut masih belum memenuhi standar yang dipersyaratkan yaitu 30% dari luas lahan sebagaimana tertuang dalam UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999. Sesuai Perjanjian Penggunaan Hutan (TGHK), luas hutan di Bali harus mencapai 1.689,88 km2 untuk mencapai target 30%. Untuk mencapai tujuan minimal tersebut, Bali perlu menambah luas hutannya sebesar 438,39 km2

Ecosystem service mencakup aktivitas atau fungsi ekosistem yang memberikan manfaat rutin atau sementara bagi manusia. Sistem agroforestri telah terbukti memberikan manfaat ini secara efektif, memitigasi dampak negatif deforestasi dan degradasi tanah. Mengintegrasikan penanaman pohon ke dalam lahan pertanian dalam sistem agroforestri akan meningkatkan kesuburan tanah dan meningkatkan ketersediaan unsur hara. Peningkatan kualitas tanah terjadi melalui proses pemangkasan dan pengendapan serasah pohon, yang mengarah pada integrasi bahan organik dan mineralisasi.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kondisi tanah pada hutan berbasis masyarakat yang menerapkan sistem agroforestri di Bali Barat.